Saturday, August 29, 2009

Berita Tenaga Kerja Indonesia


MALAYSIA TERIMA USUL INDONESIA
TKI di Malaysia Boleh Pegang Paspor Sendiri
KOMPAS/AGUS MULYADI

Senin, 24 Agustus 2009 | 04:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah Malaysia menerima proposal yang diajukan Indonesia terkait pelayanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, khususnya untuk pembantu rumah tangga, antara lain diizinkannya TKI memegang sendiri paspornya.

Dengan demikian, kartu pengenal TKI yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia, yang selama ini dianggap pengganti paspor, tidak diberlakukan lagi.

Seiring dengan kebijakan itu, Pemerintah Malaysia menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas kepada pelanggar hukum, baik TKI maupun majikan yang mempekerjakan TKI ilegal.

Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Sabtu (22/8). Erman didampingi Kepala Pusat Humas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Sumardoko dan Kepala Biro Hukum Depnakertrans Soenarno.

Perundingan kedua negara terkait masalah TKI itu berlangsung di Malaysia, Kamis pekan lalu. Delegasi RI yang dipimpin pejabat eselon satu Departemen Luar Negeri mengajukan beberapa hal dalam proposal, antara lain TKI memegang sendiri paspornya, ada deskripsi kerja yang tegas, kenaikan dan transparansi gaji, cuti, libur sekali dalam seminggu, perlakuan hukum yang adil, serta penertiban agen pekerja asing nakal di Malaysia.

”Semakin cepat perbaikan MoU (nota kesepahaman) selesai, semakin cepat moratorium dicabut,” kata Erman.

Indonesia membekukan penempatan TKI informal sektor rumah tangga ke Malaysia sejak 26 Juni 2009 karena banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI di negeri jiran itu. Terakhir, kasus penganiayaan dialami TKI asal Garut, Jawa Barat, Siti Hajar, dan Modesta asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Sekitar 2,2 juta TKI kini bekerja di Malaysia dan satu juta orang di antaranya bekerja tanpa dokumen resmi.

Libur sehari


Selain tentang paspor, Pemerintah Malaysia juga menyetujui TKI di sektor rumah tangga menerima hak libur sehari dalam seminggu dan ketentuan tentang upah minimum. Namun, dua hal itu masih harus dibahas dengan parlemen Malaysia karena menyangkut kebijakan publik.

Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap, yang termasuk anggota delegasi RI, menyatakan, hak libur sehari dan upah minimum diharapkan sudah final pada Oktober 2009.

Adapun tentang struktur biaya penempatan TKI, pelaksana penempatan TKI swasta Indonesia dan agen penempatan di Malaysia akan bertemu di Jakarta, 5 September 2009.

Dalam pertemuan itu, RI dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas pengawasan pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia. (ham)

No comments:

Post a Comment